Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDPK menyampaikan kepada Bupati mengenai pelaporan pelaksanaan KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j setiap semester.
(2) Bupati menyampaikan pelaporan Perangkat Daerah pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. judul KSDPK;
b. bentuk naskah KSDPK;
c. para pihak;
d. maksud dan tujuan;
e. objek;
f. jangka waktu;
g. permasalahan;
h. upaya penyelesaian permasalahan; dan
i. hal lainnya yang disepakati.
Koreksi Anda
