Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g dilakukan oleh Bupati dan pimpinan Pihak Ketiga. (2) Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan kontrak atau PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa dari Bupati.
Koreksi Anda