Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dilakukan oleh Bupati dengan Pimpinan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
Penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dilakukan oleh Bupati dengan Pimpinan Pihak Ketiga.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran