Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh TKKSD disampaikan kepada Bupati untuk ditandatangani.
(2) Surat penawaran rencana KSDPK yang telah ditandatangani Bupati disampaikan kepada Pihak Ketiga calon mitra KSDPK dilengkapi dengan kerangka acuan kerja.
(3) Dalam hal terdapat beberapa calon mitra yang memenuhi syarat, TKKSD dapat melakukan pemilihan calon mitra dengan mempertimbangkan:
a. bonafiditas;
b. pengalaman di bidang yang akan dikerjasamakan;
dan
c. komitmen untuk melaksanakan program/kegiatan KSDPK.
Koreksi Anda
