Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan Pasal 27 ayat (2) paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. dasar hukum; c. maksud dan tujuan; d. objek kerja sama; e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. jangka waktu; g. analisis manfaat dan biaya; dan h. kesimpulan dan rekomendasi.
Koreksi Anda