Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda