Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Pihak Ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas:
a. perseorangan;
b. badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
