Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, Pemerintah Daerah mengupayakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam mengupayakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang melaksanakan kerja sama menyiapkan kelengkapan dokumen kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama.
(3) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah dan mufakat yang ditandatangani oleh para pihak.
(4) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
