Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDD terdiri atas: a. Kerja Sama Wajib; dan b. Kerja Sama Sukarela. (2) Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kerja Sama Daerah dengan kabupaten/kota lain yang berbatasan dalam satu wilayah Provinsi; b. Kerja Sama Daerah dengan kabupaten/kota lain yang berbatasan di provinsi yang berbeda. (3) Kerja Sama Sukarela sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berupa kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
Koreksi Anda