Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. KSDD yang telah disusun dan KSDPK dalam tahapan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan KSDPK dan/atau Sinergi dalam seluruh tahapan harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
b. KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL yang telah ada tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama; dan
c. KSDPL dan KSDLL yang telah ada dan tidak mencantumkan jangka waktu berakhirnya kerja sama, dapat memperbaharui Naskah Kerja Sama sesuai kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
