Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah dilaksanakan oleh Bupati.
(2) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kerja Sama Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan dan pemantauan serta evaluasi Kerja Sama Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
