Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyebarluaskan naskah Propemperda, rancangan Perda, lembaran lepas atau himpunan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah.
(3) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a. televisi;
b. radio; dan/atau
c. internet dengan menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
(4) Penyebarluasan melalui cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. forum tatap muka/dialog langsung;
b. cetak fisik perda.
Koreksi Anda
