Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bupati dapat diwakili oleh Tim Pembahas Rancangan Perda yang diketuai oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(2) Tim Pembahas Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pasal 37
(1) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(4) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(2) Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, rancangan Perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
(3) Dalam hal rancangan Perda disetujui bersama antara DPRD dan Bupati, maka pimpinan DPRD MENETAPKAN Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda.
(4) Dalam hal Rancangan Perda disetujui bersama antara DPRD dan Bupati maka persetujuan bersama ditetapkan dalam bentuk Persetujuan Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
20
Pasal 38
(1) Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Bupati.
(2) Penarikan kembali rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Bupati, disampaikan kepada DPRD dengan surat Bupati disertai alasan penarikan.
(3) Penarikan kembali rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(4) Pimpinan DPRD menyampaikan surat penarikan kembali rancangan Perda kepada Bupati disertai dengan alasan penarikan.
Pasal 39
(1) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati.
(2) Penarikan kembali rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(3) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada tahun berjalan, dan dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya sesuai mekanisme pembentukan Perda.
Koreksi Anda
