Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecuali izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang menempatkan atau memasang alat peraga berupa lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul atau atribut lainnya pada: a. Jalan; b. jembatan; c. pagar pemisah Jalan; d. pagar pemisah jembatan; e. jembatan penyeberangan; f. halte; g. terminal; h. taman; i. tiang listrik/telepon; dan j. tempat umum lainnya. (2) Orang atau Badan yang telah mendapat izin dari Bupati atau pejabat untuk melakukan penempatan atau pemasangan alat peraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencabut atau membersihkan sendiri alat peraga setelah habis masa berlakunya izin. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengajuan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda