Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. bertingkah laku atau berbuat asusila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan/atau tempat umum lainnya; b. menjadi penjaja seks komersial; c. menyuruh, membujuk, memfasilitasi atau memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial; d. memakai jasa penjaja seks komersial.
Koreksi Anda