Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Koreksi Anda
Setiap orang atau Badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran