Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang:
a. beraktivitas sebagai Gelandangan, Pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di Jalan dan Tempat Umum;
b. mengkoordinir atau menyuruh orang untuk menjadi Gelandangan, Pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di Jalan dan Tempat Umum;
c. mengeksploitasi anak dan/atau bayi untuk mengemis;
d. membeli pada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada Gelandangan, Pengemis, pengamen dan/atau pengelap mobil; atau
e. mabuk dan/atau minum minuman beralkohol di Jalan dan Tempat Umum.
Koreksi Anda
