Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang: a. beraktivitas sebagai Gelandangan, Pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di Jalan dan Tempat Umum; b. mengkoordinir atau menyuruh orang untuk menjadi Gelandangan, Pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di Jalan dan Tempat Umum; c. mengeksploitasi anak dan/atau bayi untuk mengemis; d. membeli pada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada Gelandangan, Pengemis, pengamen dan/atau pengelap mobil; atau e. mabuk dan/atau minum minuman beralkohol di Jalan dan Tempat Umum.
Koreksi Anda