Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan berupa uang dan/atau barang yang dilakukan sendiri atau bersama- sama di: a. Jalan; b. pasar; c. kendaraan umum; d. rumah sakit/fasilitas kesehatan lainnya; e. sekolah; dan f. kantor. (2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial atau kemanusiaan selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda