Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan hiburan dan/atau keramaian yang dipungut bayaran wajib menggunakan karcis/tanda masuk atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Karcis/tanda masuk atau dokumen yang dipersamakan wajib dilakukan perforasi pada Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah.
(3) Ketentuan dilakukannya perforasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi salah satu persyaratan diterbitkannya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24.
Koreksi Anda
