Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan keramaian wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan kewenangan instansi Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda