Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan dilarang:
a. menerima pengunjung pelajar pada jam sekolah; dan/atau
b. menerima pengunjung Anak untuk tempat hiburan malam seperti diskotik, panti pijat dan tempat hiburan khusus dewasa sejenisnya.
(2) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin oleh pihak yang berwenang.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
