Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Penyelenggara kegiatan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan lain yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan izin yang dimiliki. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda