Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang membuat ramai, gaduh dan/atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain di:
a. dekat tempat ibadah selama ibadah berlangsung;
b. lembaga pendidikan;
c. rumah sakit; atau
d. sekitar tempat tinggal
Koreksi Anda
