Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang: a. menyimpan dan/atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya; b. menelantarkan bangunan, persil/kapling atau pekarangan yang dimiliki atau dikuasainya; c. membuat atau membangun kandang untuk hewan peliharaan yang menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan padat penduduk; d. menumpuk barang bekas di lingkungannya yang menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan padat penduduk; dan e. mencorat-coret, menulis atau menempelkan iklan di tembok, pagar, pohon, tiang listrik di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Koreksi Anda