Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang:
a. menyimpan dan/atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya;
b. menelantarkan bangunan, persil/kapling atau pekarangan yang dimiliki atau dikuasainya;
c. membuat atau membangun kandang untuk hewan peliharaan yang menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan padat penduduk;
d. menumpuk barang bekas di lingkungannya yang menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan padat penduduk; dan
e. mencorat-coret, menulis atau menempelkan iklan di tembok, pagar, pohon, tiang listrik di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Koreksi Anda
