Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan dilarang:
a. berdagang atau melakukan kegiatan usaha di bagian Jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. menjajakan barang dagangan atau menempatkan barang dengan maksud untuk melakukan suatu kegiatan usaha di Jalan, di pinggir rel kereta api, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum;
c. melakukan kegiatan usaha parkir atau penitipan kendaraan di tempat umum dengan memungut bayaran, kecuali mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang; dan/atau
d. membagikan selebaran/brosur/pamflet/sejenisnya atau melaku- kan usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di Jalan, di pinggir rel kereta api, Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum,
(2) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan, menerima selebaran/brosur/pamflet/sejenisnya dan/atau memberikan bayaran/imbalan kepada orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
