Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati dapat MENETAPKAN bagian Jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan dan tempat lainnya sebagai lokasi tempat usaha bagi Pedagang Kaki Lima pada waktu tertentu yang ditetapkan.
(2) Penempatan lokasi tempat usaha oleh Pedagang Kaki Lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan izin yang diberikan oleh Bupati.
(3) Setiap Pedagang Kaki Lima yang berdagang di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat usahanya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penempatan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
