Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan dilarang:
a. membuang sampah ke sungai, saluran air, dan sumber air;
b. membuang kotoran pada sumber mata air, kolam air minum dan sumber air bersih lainnya;
c. mengambil dan memindahkan penutup selokan atau saluran air lainnya, kecuali dilakukan oleh petugas dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan;
d. memelihara atau menempatkan keramba ikan di saluran air dan/atau sungai, kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
e. menangkap ikan di sungai dengan menggunakan peralatan/zat yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem di sungai;
dan/atau
f. mendirikan bangunan di atas sungai, bantaran sungai dan di atas saluran air.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan oleh Badan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
