Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang: a. memasuki atau berada di Jalur Hijau atau Taman yang bukan diperuntukkan untuk umum; b. melakukan perbuatan dengan alasan apapun yang mengakibatkan rusaknya Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum beserta kelengkapannya; c. bertempat tinggal di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; d. membuang air besar dan/atau buang air kecil sembarangan di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; e. membuang sampah sembarangan di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; f. melakukan kegiatan mencorat-coret, menulis, melukis, menempelkan iklan dan sejenisnya di pohon, bangku taman, tembok dan fasilitas lainnya di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; g. bertempat tinggal secara permanen atau semi permanen di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; h. menambatkan, melepaskan dan/atau menggembalakan hewan peliharaan di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum lainnya yang telah diberi tanda larangan; i. melompati atau menerobos pagar pembatas di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; j. menebang atau merusak pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, kecuali dilakukan oleh petugas dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan; dan/atau k. menangkap, berburu, menembak atau membunuh hewan di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
Koreksi Anda