Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang: a. menggali tanah di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum untuk pemasangan tiang, kabel, pipa dan sejenisnya; dan/atau b. memasang, menempelkan, dan/atau menggantungkan benda pada pohon di Jalur Hijau, Taman dan/atau Tempat Umum.
Koreksi Anda