Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang:
a. menggali tanah di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum untuk pemasangan tiang, kabel, pipa dan sejenisnya; dan/atau
b. memasang, menempelkan, dan/atau menggantungkan benda pada pohon di Jalur Hijau, Taman dan/atau Tempat Umum.
Koreksi Anda
