Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecuali dengan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang: a. menutup Jalan; b. membuat atau memasang portal; c. membuat atau memasang tanggul Jalan; d. membuat atau memasang pintu penutup Jalan; e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas; f. membongkar Jalan atau trotoar; g. membuat pos keamanan di Jalan atau trotoar; h. menggunakan bahu Jalan, trotoar dan badan Jalan selain untuk peruntukannya; dan i. menempatkan material bahan bangunan dan/atau bongkaran bangunan di Jalan atau trotoar. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda