Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur Jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memasang rambu atau tanda peringatan yang dapat dilihat dengan jelas oleh pengguna Jalan pada saat kegiatan berlangsung; dan
b. mengembalikan kondisi Jalan seperti semula pada saat kegiatan selesai dilaksanakan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
