Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejalan kaki wajib:
a. berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menyeberang dengan menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan (zebra cross) yang telah disediakan.
(2) Dalam hal tidak terdapat sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan (zebra cross) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Koreksi Anda
