Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan tertib Jalan sesuai dengan kewenangan Daerah. (2) Penyelenggaraan tertib Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas. (3) Upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui kegiatan: a. penetapan Jalan satu arah, jalur cepat, jalur lambat; b. pengaturan hari bebas kendaraan bermotor (car free day); c. penetapan jalur bebas becak/delman atau sejenisnya; d. pengaturan mengenai pangkalan becak/delman/ojek atau sejenisnya; e. penyediaan dan pengaturan mengenai fasilitas parkir; f. penetapan kawasan tertib lalu lintas; dan g. pemasangan rambu lalu lintas, jalur bebas parkir, rambu penyeberangan (zebra cross), jembatan penyeberangan, zona selamat sekolah dan kawasan tertib lalu lintas lainnya, termasuk pengaturan penyediaan sarana bagi orang yang berkebutuhan khusus. (4) Pelaksanaan upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda