Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ketertiban Umum di wilayah Daerah dilaksanakan berdasarkan kewenangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ruang lingkup Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tertib Jalan; b. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; c. tertib sungai, saluran air, dan sumber air; d. tertib usaha; e. tertib tertib lingkungan; f. tertib tempat hiburan dan keramaian; g. tertib sosial; h. tertib penyelenggaraan alat peraga; dan i. tertib kawasan merokok.
Koreksi Anda