Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan Penyidikan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal milik tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; i. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda