Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan Ketertiban Umum dilaksanakan melalui kegiatan:
a. sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat dan aparat;
b. pendidikan ketrampilan bagi masyarakat; dan
c. bimbingan teknis kepada aparat dan pejabat perangkat daerah.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan Ketertiban Umum dilaksanakan melalui kegiatan pengendalian dalam proses penerbitan perizinan dan non perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan atas penyelenggaraan Ketertiban Umum dilaksanakan melalui pemantauan, pelaporan dan evaluasi.
Koreksi Anda
