Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan Ketertiban Umum di Daerah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perangkat Daerah dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah/instansi terkait.
Koreksi Anda
