Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Ketertiban Umum dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. terwujudnya Ketertiban Umum di lingkungan wilayah Daerah; dan b. terwujudnya masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda