Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Ketertiban Umum dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. terwujudnya Ketertiban Umum di lingkungan wilayah Daerah; dan
b. terwujudnya masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
