Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum di Daerah; dan b. sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda