Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah:
a. untuk menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum di Daerah;
dan
b. sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
