Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendataan untuk Bangunan Gedung dilakukan untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan Bangunan Gedung.
(2) Kegiatan pendataan untuk bangunan dilakukan oleh SKPD yang membidangi Bangunan Gedung.
(3) Pemilik Bangunan Gedung wajib memberikan data yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan Bangunan Gedung.
(4) Berdasarkan pendataan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah mendaftarkan Bangunan Gedung tersebut untuk keperluan sistem informasi Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
