Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Gedung yang berada di kawasan hutan lindung dan cagar alam ditentukan dengan KDB tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari luas lahan, KDH paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) dan KLB tidak lebih dari 2 (dua) lantai.
(2) Bangunan Gedung di kawasan hutan lindung dan cagar alam harus memperhatikan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan dan memperhatikan bentang alam.
Koreksi Anda
