Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Gedung untuk peternakan dan Bangunan Gedung tempat penangkaran atau budidaya diatur dengan KDB paling banyak 20% (dua puluh persen) dari luas lahan, KDH paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) dan KLB paling banyak 2 (dua) lantai.
(2) Bangunan Gedung untuk peternakan dan Bangunan Gedung tempat penangkaran atau budidaya harus dilengkapi sarana untuk memberi petunjuk tentang besarnya tingkat bahaya terhadap ancaman jiwa secara langsung maupun tidak langsung dan pembuangan bahan sisa harus tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan/atau tidak merusak keseimbangan lingkungan;
(3) Bangunan Gedung untuk peternakan dan Bangunan Gedung tempat penangkaran atau budidaya harus dilengkapi ijin lingkungan.
Koreksi Anda
