Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Gedung di daerah tepi sungai harus memperhatikan arsitektur bangunan kokoh dan yang ramah lingkungan, juga memperhatikan bentang alam. (2) Bangunan Gedung di daerah tepi sungai ditentukan dengan KDB paling banyak sebesar 60% (enam puluh persen), KDH paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dengan KLB paling banyak 2 (dua) lantai.
Koreksi Anda