Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi perubahan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi dan fungsi Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru harus dilakukan penyesuaian.
(2) Terhadap kerugian yang timbul akibat perubahan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati memberikan penggantian yang layak kepada pemilik Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
