Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembangunan dan pemanfaatan Bangunan Gedung wajib memenuhi persyaratan peruntukan lokasi Bangunan Gedung, yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan. (2) Persyaratan peruntukan lokasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi persyaratan kepadatan, persyaratan ketinggian dan persyaratan jarak bebas Bangunan Gedung.
Koreksi Anda