Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan Bangunan Gedung dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercatat dalam surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung. (3) Dalam hal pemilik Bangunan Gedung bukan pemilik tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah.
Koreksi Anda