Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bangunan Gedung wajib mengikuti persyaratan tata bangunan meliputi:
a. persyaratan peruntukan Bangunan Gedung dan intensitas Bangunan Gedung;
b. persyaratan arsitektur Bangunan Gedung;
c. persyaratan pengendalian dampak lingkungan;dan
d. persyaratan pengendalian dampak lalu lintas.
(2) Persyaratan peruntukan Bangunan Gedung dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
(3) Pemerintah Daerah memberikan informasi mengenai rencana tata ruang dan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi keterangan mengenai peruntukan lokasi, intensitas bangunan yang terdiri dari kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, dan garis sempadan bangunan.
(5) Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan keseimbangan antara nilai sosial budaya terhadap penerapan perkembangan arsitektur dan rekayasa, dan/atau yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
(6) Persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL diwajibkan bagi Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(7) Persyaratan pengendalian dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa ANDAL diwajibkan bagi Bangunan Gedung yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan, ketertiban dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
(8) Bangunan Gedung yang dibangun:
a. di atas prasarana dan sarana umum;
b. di bawah prasarana dan sarana umum;
c. di bawah atau di atas air;
d. di daerah jaringan transmisi listrik tegangan tinggi; dan
e. di daerah yang berpotensi bencana alam.
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperoleh pertimbangan serta persetujuan dari Bupati.
(9) Bangunan Gedung yang pendiriannya diperkirakan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, harus mendapat pertimbangan teknis dari TABG dan SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
