Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki sebagian atau seluruhnya Bangunan Gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung. (2) Surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. (3) Surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung wajib dimiliki pemilik Bangunan Gedung. (4) Bukti kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan atas setiap Bangunan Gedung yang telah memiliki IMB dan SLF. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda