Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bangunan Gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas.
(2) Tanah yang status kepemilikannya jelas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan berupa:
a. sertifikat hak atas tanah;
b. akta jual beli; atau
c. bukti kepemilikan tanah lainnya yang berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Terhadap bangunan yang dibangun di tanah milik orang lain harus mendapat izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta fungsi Bangunan Gedung dan jangka waktu pemanfaatan tanah.
(5) Pemerintah Daerah berwenang melakukan monitoring dan pengawasan atas pemanfaatan tanah terkait dengan status hak atas tanah.
Koreksi Anda
