Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pedoman nilai-nilai lokal Daerah sesuai dengan ketentuan lembaga adat yang ada di Daerah. (2) Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah, perlu memperhatikan pertimbangan dan saran dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan lembaga adat. (3) Pertimbangan dan saran dari Lembaga Adat terhadap pembangunan Bangunan Gedung bukan merupakan persyaratan administrasi dan teknis sesuai fungsi bangunan.
Koreksi Anda