Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pedoman nilai-nilai lokal Daerah sesuai dengan ketentuan lembaga adat yang ada di Daerah.
(2) Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah, perlu memperhatikan pertimbangan dan saran dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan lembaga adat.
(3) Pertimbangan dan saran dari Lembaga Adat terhadap pembangunan Bangunan Gedung bukan merupakan persyaratan administrasi dan teknis sesuai fungsi bangunan.
Koreksi Anda
