Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN klasifikasi Bangunan Gedung dalam dokumen IMB berdasarkan pengajuan pemohon yang memenuhi persyaratan fungsi yang dimaksud, kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus.
(2) Permohonan klasifikasi Bangunan Gedung harus mengikuti RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
